Meskipun puasa merupakan sebuah syari’at yang agung, namun sebagai manusia tentu tidak bisa terlepas dari iklim dan cuaca dimana ia tinggal. Bagi yang tinggal di daerah beriklim sejuk atau dengan durasi siang yang lebih pendek, tentu puasa relatif lebih mudah dilakukan. Namun tidak semua kaum Muslimin tinggal di daerah seperti ini. Sebagian ada yang tinggal di daerah dingin dengan durasi siang yang sangat lama, sebagian lain tinggal di daerah yang beriklim tropis, atau juga di daerah gurun.
Terkadang rasa panas di siang hari ketika puasa menimbulkan keinginan untuk mendinginkan badan, baik dengan cara mandi, membasahi kepala, dan sebagainya. Namun bagaimanakah ketentuan syari’at Islam tentang hal ini? Berikut bahasan singkatnya.
Orang yang berpuasa dibolehkan untuk mandi, baik mandi karena junub maupun selainnya (lihat al-Mughni, III: 18). Adapun dassar dari pendapat ini adalah sebuah riwayat berikut:
“Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah, bahwa Rasulallah saw berada dalam keadaan junub ketika fajar. Kemudian beliau mandi dan berpuasa (H.R. al-Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109).” BACA SELENGKAPNYA
Orang yang berpuasa dibolehkan untuk mandi, baik mandi karena junub maupun selainnya (lihat al-Mughni, III: 18). Adapun dassar dari pendapat ini adalah sebuah riwayat berikut:
عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah, bahwa Rasulallah saw berada dalam keadaan junub ketika fajar. Kemudian beliau mandi dan berpuasa (H.R. al-Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109).” BACA SELENGKAPNYA