Karena sebagian anak ada yang diajarkan memanggilnya ibunya dengan
panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti
ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda
Maria.
Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat
Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah
selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah
Al-Fatawa, 4: 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula,
وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ
مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا
يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
“Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang
mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan
kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum
asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram.
Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang
memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah
As-Sa’diyyah, hal. 88).
Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani
karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.
Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Patokan tasyabbuhadalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan
orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang
muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun
jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak
menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi
disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh,
namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)
Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu
yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non
muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan
bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll.
Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang
memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa
memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku),
itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
sumber : siramanislam.com