Hukum Puasa Wanita yang Tidak Berjilbab, Tidak Diterimakah?

Puasa merupakan gelanggang untuk melatih dan mengendalikan nafsu, baik yang bersumber dari perut (makan dan minum) maupun kemaluan (jima’ di siang hari). Sebab memang tujuan puasa adalah membentuk manusia bertaqwa kepada Allah swt (lihat surat al-Baqarah: 183) dan salah satu bentuknya adalah tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh-Nya (lihat surat al-Baqarah: 187). Sebab memang nafsu perut dan kemaluan seringkali menjadi pemicu seseorang melanggar apa yang sudah menjadi keketapan Allah swt.

Meskipun tujuan puasa sudah Allah utarakan dengan gamblang dan jelas, namun masih banyak kita dapati sebagian kaum muslimin belum sepenuhnya tunduk pada perintah-Nya. Salah satu fenomena yang sering kita dapati adalah muslimah yang tidak mengenakan jilbab dalam keseharian, baik ketika puasa (Ramadhan) atau tidak. Hal ini patut menjadi renungan bersama sebab jilbab hukumnya wajib bagi setiap perempuan yang sudah baligh.
 
 Pembahasan kali ini adalah pemaparan tentang wanita yang berpuasa (Ramadhan) namun tidak mengenakan jilbab. Sebelum membahas soal pandangan hukum (fikih) tentang puasa wanita muslimah yang tidak mengenakan hijab, terlebih dahulu akan kami paparkan hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah.

Jilbab hukumnya wajib bagi kaum muslimah yang sudah mencapai usia aqil baligh dan hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama. Adapun yang masih menjadi perselisihan adalah terkait dengan muka dan telapak tangan; apakah boleh ditampakkan atau harus ditutup. (Pembahasan selengkapnya lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah karya syakih al-Albani).

Adapun dalil yang menerangkan tetang wajibnya jilbab adalah sebagai berikut:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah meeka menutupkan jilbabnya (sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada) ke seluruh rubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Q.S. al-Ahzab (33): 59].”

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah meereka menghenyakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung [Q.S. an-Nur (24): 30-31].”

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الحُيَّضَ يَوْمَ العِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata; Kami diperintahkan untuk mengeluarkan (membawa serta) para wanita haid dan yang sedang dipingit untuk ikut (menghadiri) shalat dua hari raya dan menyaksikan (turut serta) jama’ah kaum muslimin dan doa mereka. Para wanita haid memisahkan diri dari tempat shalat mereka. (Kemudian) seorang perempuan berkata, ‘Wahai Rasulallah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Rasul saw menjawab; ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya’
(H.R. al-Bukhari no. 351. Lihat pula al-Mu’jam al-Kabir, XXV: 57, hadits no. 127).”

Berkaitan dengan makna jilbab, Imam al-Qurthubi mengatakan:

قوله تعالى مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ وَقَدْ قِيلَ إِنَّهُ الْقِنَاعُ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ الثَّوْبُ الَّذِي يَسْتُرُ جَمِيعَ الْبَدَنِ

“Berkaitan dengan firman Allah, ‘Mengulurkan jilbab mereka’, lafal al-jalabib merupakan bentuk plural dari kata jilbab, yaitu pakaian yang lebih besar dari khimar (kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa jilbab adalah rida’ (selendang). Pendapat lain mengatakan jilbab adalah qina’ (kain yang menutupi wajah). Adapun pendapat yang shahih adalah jilbab merupakan pakaian yang munutupi seluruh badan (Tafsir al-Qurthubi, XIV: 243).”
Adapun berkaitan dengan bagaimana cara “mengulurkan” jilbab, terdapat beragam pendapat tentangnya. Suatu pendapat mengatakan jilbab diulurkan dari kepala hingga menutupi seluruh tubuhnya, kecuali mata -pendapat lain mengatakan satu mata- yang digunakan untuk melihat. Pendapat lainnya mengatakan jilbab diulurkan dari kepala dan menutupi dadanya, serta boleh menampakkan muka dan telapak tangan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas (selengkapnya lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fi Tsaub al-Kitab Wa as-Sunnah karya Syakh al-Albani).”

Dengan demikian, batasan minimal dalam mengenakan jilbab adalah menutup kepala dan dada, dan tidak cukup hanya sekedar menutupi kepala. Adapun jika mengenakan yang lebih dari itu -seperti mengenaknan niqab (cadar)- maka itu adalah yang lebih baik. Hal ini berdasarkan penjelasan dari riwayat berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى كَفِّهِ وَوَجْهِهِ 

“Dari Aisyah, bahwa Nabi saw bersabda kepada Asma: ‘Wahai Asma’, apabila seorang wanita telah baligh, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali telapak tangan dan wajahnya [H.R. Abu Dawud (4104), al-Baihaqi dalam as-Sunan as-Sughra (2358). Hadits ini dinilai hasan oleh syaikh al-Albani dalam takhrij kitab Misykat al-Mashabih, II: 1250 (hadits no 4372)].”

عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Dari Abu al-Ahwash, dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘(Tubuh) perempuan adalah aurat. Jika ia keluar rumah syaithan menghiasinya [H.R. at-Tirmidzi (1173), Ibnu Khuzaimah (1686), Ibnu Hibban (5598, 5599), Ibnu Abi Syaibah (7616). Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani dalam at-Ta’liqat al-Hisan ‘Ala Shahih Ibn Hibban, VIII: 156].”

Berdasarkan keterangan dari dua riwayat ini, imam asy-Syafi’i mengatakan, perempuan seluruh (tubuhnya) adalah aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya (lihat al-Umm, I: 77).

Adapun wanita yang tidak mengenakan jilbab jika dikaitkan dengan puasa, tidak terdapat keterangan yang menyatakan puasa mereka tidak sah. Sebab memang jilbab bukanlah perkara yang termasuk dalam sah atau tidaknya puasa (amrun kharijiy). 
Pembatal puasa hanya terbatas pada makan, minum, jima’ di siang hari ketika puasa, dan atau permasalahan yang semisal dengan ketiganya seperti pengunaan obat tetes -walaupun tidak ada kesepakatan tentang batal atau tidaknya puasa bagi yang menggunakan obat tetes mata, telinga, atau hidung- dan istimna’ (onani) di siang hari ketika puasa.

Meskipun demikian, hal yang perlu ditanamankan bagi setiap muslimah adalah jilbab merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana pemaparan diatas. Selain itu terdapat ancaman bagi mereka yang tidak mengenakannya.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Terdapat dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah mereka yang menyingkap/membuka sebagian dari anggota tubuhnya dan atau sengaja menampakkan keindahan tubuh. Inilah yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Masuk juga dalam kelompok ini wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVII: 190-191).

Hal yang sangat penting untuk difahami adalah puasa bukan hanya soal meninggalkan makan dan minum serta jima’ di siang hari. Dalam sabdanya yang lain, Rasulallah saw memberi peringatan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya serta (minggalkan) perkara jahil, maka Allah tidak ada hajat dengan makan dan minum yang ia tinggalkan (H.R. al-Bukhari no. 1903, 6057).”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mengejek atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa (H.R. Ibnu Khuzaimah (1996) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (8312). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Jami’ ash-Shaghir Wa Ziyadatih, II: 948 (hadits no. 5376).”

Berdasarkan pemaparan ini, kami mengajak kepada kaum perempuan untuk mengenakan jilbab, baik di hari-hari biasa maupun ketika Ramadhan. Sebab jilbab merupakan perintah Allah swt dan Rasul-Nya, sehingga sudah selayaknya dan seharusnya perintah tersebut dijalankan. 
Adapun alasan yang sering diperdengarkan, ‘Yang penting baik perilakunya, belum mendapat hidayah, yang penting saya nyaman, dan kalimat yang seperti ini’ adalah bentuk penyesatan opini agar kaum perempuan muslim semakin jauh dari dari fitrahnya sebagai makhluk terhormat. Pakailah meski belum merasa nyaman dan terbiasa. 
Sebab shalat pun pada awalnya adalah sebuah pembiasaan dan kita belum bisa merasakan dampaknya bagi diri kita. Namun dengan cara ini kemungkinan besar Allah swt akan membimbing kita untuk semakin istiqamah dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangannya.

Baca Juga:
  1. Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung Saat Puasa Ramadhan
  2. Marah dan Emosi Kepada Orang, Apakah Membatalkan Puasa?
  3. Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

Mari berlomba dalam ketaatan dan menjauhi maksiat. Pakailah jilbabmu meskipun engkau belum terbiasa dengannya. Mudah-mudahan dengan itu Allah membimbing kalian untuk semakin mantap meniti jalan Allah dan Rasul-Nya. Wallahu ‘alam bi ash-shawab.

 tongkronganislami

Subscribe to receive free email updates: