Kelakuan Polisi ini Keterlaluan!!! Stop!!! Jangan Ditiru!!!

oknum polisi yang sengaja berkendara tanpa helm, memodifikasi kendaraanya seenaknya, atau bahkan menggunakan motor yang belum ada plat nya
Galaksi Berita - Sekarang ini kelakuan polisi, yang bersemboyan "kami siap melayani anda" dirasakan sudah merusak citra polisi sebagai pengayom masyarakat. Polisi lebih dikenal masyarakat sebagai oknum yang suka menilang di jalanan. Masyarakat tampak takut dan berusaha menghindari polisi apabila sedang berkendara di jalan. 

Kita tidak asing lagi, ada beberapa oknum polisi yang sengaja berkendara tanpa helm, memodifikasi kendaraanya seenaknya, atau bahkan menggunakan motor yang belum ada plat nya sekalipun. Mentang-mentang polisi maka dirasa bebas berurusan dengan peraturan yang ada di jalan.

Tak ubahnya kelakuan polisi yang tampak di foto ini (foto yang diunggah di twitter oleh akun Agoez_bandz), dengan mengendarai sepeda motor berplat R (daerah Banjarnegara). Tampak oknum polisi memodifikasi atau lebih pasnya menghilangkan salah satu angka pada plat motornya. 

Pada plat aslinya seharusnya tertulis R 4114 SU, tapi dengan sengaja sang petugas menghilangkan angka 1 ditengahnya sehingga menjadi R 41 4 SU. Yang apabila dibaca menjadi "maaf" RAI ASU (dalam bahasa Jawa) ataupun dalam bahasa Indonesia berarti muka anjing.

Apabila kita bercermin pada pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".

Lantas apakah kelakuan polisi dengan plat amoral begini dapat dibiarkan dan lolos dari hukum?

Subscribe to receive free email updates: